Perbedaanantara hibah dan hadiah diantaranya yaitu: a.Hibah 1). Merupakan pemberian yang didasarkan cinta dan kasih sayang. 2). Pemberian ini lebih bersifat keduniawian. 3). Biasanya ditujukan kepada orang-orang yang masih ada hubungan kekeluargaan. 4). Pemberian dalam bentuk barang yang nyata, seperti; rumah, tanah, atau uang. 5). 2 Perbedaan: a) Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata. b) Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim. c) Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. 1 Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya. 2. Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. 3. Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memuliakannya. Hikmahwakaf, antara lain mendidik mansia agar tidak kikir dan tolong menolong sesame manusia untuk mencari rida Allah swt. berbuat baik kepada orang lain dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apapun (dapat berupa tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah swt. sebagaimana dilakukan oleh khalifah Umar atau Abu Talhah yang mewakafkan kebun kurma yang paling dicintainya atau Utsman yang mewakafkan mata air dan seekor kuda untuk berburu atau berperang untuk kaum muslim. Masingmasing dari istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Hadiah diberika kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah. Namun demikian terdapat perbedaan antara ketiganya. Perbedaan antara Zakat Sedekah Infak Hibah dan Hadiah Abdul Wahab Ahmad. Hampir semakna tapi tak sama. Hibahidentik dengan format akad, sementara hadiah lebih mengarah pada penghargaan dalam bentuk pemberian tertentu. Kalau sedekah orientasinya tertentu pada pahala dan adanya kebutuhan. Kendati demikian, ketika semua ciri-ciri itu dimaksudkan sekaligus, maka akad pemberian itu termasuk kategori hibah, hadiah, sekaligus sedekah. Hibah sedekah dan hadiah adalah perbuatan baik, sehingga termasuk yang diperintahkan dalam ayat ini. 2) Hadis قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا " Rasulullaah saw. JjveLdZ. BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahSetiap muslim dalam menjalankan aktivitasnya tidak akan pernah lepas dari peran manusia lainnya, sehingga Islam memandang penting terhadap setiap hubungan muamalah antara manusia dan semua perbuatan yang mengenai hak adami. Hal ini demi keamanan dan kebaikan setiap manusia yang hidup dalam Islam, sehingga ada beberapa muamalah yang diwajibkan dan ada pula yang hibah, dan hadiah merupakan amalan-amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagai landasan iman kepada Allah, hal ini dijelaskan dalam Q. S. Al Hadid ayat 7qãZÏBuä !$$Î/ ¾Ï&Î!qß™uur qàÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡•B ÏmŠÏù tûïÏ%©!$$sù qãZtBuä óOä3ZÏB qàxÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÈ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar”Untuk itu sudah seharusnya kita sebagai orang-orang beriman, membiasakan melakukan sedekah, hibah dan memberikan hadiah kepada setiap orang yang merasa membutuhkan dan diperlukan, karena selain pahala hal ini mengandung hikmah dan fadhilah yang besar. Namun dalam memberikannya kita tetap dianjurkan mengikuti tata cara atau rukun-rukunya sehingga sedekah, hibah dan hadiah ini tidak salah sasaran, dan tidak terjebak dalam prasangka yang dilarang oleh dari makalah ini diharapkan kita bisa lebih memahami arti dari sedekah, hibah dan hadiah, sehingga kedepannya, hal ini tidak hanya sebagia wacana saja, namun sudah bisa menjadi adat dalam diri kita, sehingga kita tidak terbius oleh sifat kikir dan boros. Rumusan masalah1 Apa dan bagaimana pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya?2 Bagaimana masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian?3 Apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiah? Tujuan penulisan1 Untuk mengetahui pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya2 Untuk mengetahui masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian3 Untuk mengetahui apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiahBAB IIPEMBAHASANA. Pengertian Shodakah, Hibah Dan bab pemberian dalam fiqh, Al Athiyah pemeberian di bagi menjadi beberapa bentuk, antara lain yaitu shodaqoh, hibah dan hadiah. Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Sedangakan pemberina yang dilakukan untuk mengharapkan kebajikan sebagai amal sholeh maka di sebut Hibah. Dan bila pemberian itu untuk mendapatkan pujian maka di sebut Hadiah[1].Dan lebih rinci lagi dijelaskan sebagai berikut[2]1. Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya2. Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat3. Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak keterangan lain, dalam buku karya Abdul Ghani bin Ismail an Nablusi. Dijelaskan bahwa Al Athiyah terdirir dari tiga bentuk yang lebih obyektif yaitu[3]1. Pemberian seseorang kepada seseorang yang kedudukanya dibawahnya, sebagai bentuk penghormatan, dan pemberian ini tidak mengharapkan Pemberian yang dilakukan oleh orang yang kedudukanya lebih rendah kepada orang yang mempunyai kedudukan tinggi, hal ini dimkasutkan untuk mencari perlindungan dan bantuan. Dan pemberian ini wajib Pemberian yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan yang sama, sebagi maksud dari menyambung tali silaturrahim. Maka pemberian ini ada yang mengatakan boleh mendefinisikan sedekah, hibah, dan hadiah hampir semua mayoritas ulama sepakat, bahwa sedekah, hibah dan hadiah merupakan amalan sunah dengan memberikan sesuatu hal yang yang bermanfaat kepada orang lain secara hak, hanya untuk mencari ridho Allah. Dalam pandangan madzhabiyah, untuk menentukan jenis pemberian diatas maka dapat dilihat dari niatnya. Dan mereka mensyaratakan barang pemberian kepada segala bentuk hal bermanfaat, tanpa alat tukar dan tanpa syarat pertikaran. Dan hukum pemberian ini pun dibagi menjadi tiga, yaitu[4] Halal, jika dilkukan atas dasar suka sama suka dan melalui jalan yang hak. Haram, bila pemberian itu dumaksutkan untuk melakukan kezaliman. Haram bagi penerima,dan halal bagi pemberi. Jika penerima adalah seseorang yang mensyratakan untuk mengungkap kejahatan tebusan. Jadi, dalam analisa masalah pemberian ini bahwa sedekah, hibah dan hadiah mempunyai perbedaan1. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau membutuhkan, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh.Rukun dan syaratAdapun rukun-rukun dari shodaqoh, hibah dan hadiah yaitu[5]1. Ada yang Ada yang di beri3. Ada ijab Ada barang yang diberikanDan syarat- syaratnya yaitu[6] Bagi Dewasa baligh2. Tidak dipaksa3. Memiliki penuh atas yang diberikan4. Bukan orang yang Bagi PenerimaBenar-benar ada diwaktu di beri. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, seperti janin, maka pemberian tidak sah. Barang Harta itu Harta itu Dapat dimiliki dzatnya dan dapat diterima Tidak berhubungan dengan tempat kepemilikan baik pemberi maupun orang lain. Akan tetapi bila telah dipisahkan maka Dikhususkan. Yakni barang pemberian itu hendaknya bukan untuk umum seperti haknya jaminan. Dalam konteks ini imam malik dan imam Asyafi’I dan imam Ahmad dan Abu Tsaur berkata sesungguhnya hibah yang untuk umum yang tidak dibagi-bagi hukumnya dalam Syarah Fathul Qorib lebih dispesifikan lagi bahwa harta yang disedekahkan adalah yang bisa dan pantas dijual dan tidak boleh memberikan harta yang bersifat sia-sia harta yang tidak bisa masuk dalam syarat Buyu’[7]B. Masalah pemberian dan Ruju’ dalam pemberian mengambil kembali barang pemberianPemberian shodaqoh merupakan perbuatan yang baik yang sangat dianjurkan dan Allah Swt. Dalam surat Yusuf ayat 88 menjelasakan tentang cerita Nabi Yusuf dan saudaranya perihal shodaqoh.$£Jn=sù qè=yzyŠ Ïmø‹n=tã qä9$s% $pkš‰r'¯»tƒ Ⓝ͓yèø9$ $uZ¡¡tB $uZn=÷dr&ur •ŽØ9$ $uZ÷¥Å_ur 7py軟ÒÎ7Î/ 7p8y_÷“•B Å$÷rr'sù $uZs9 Ÿø‹s3ø9$ ø-£‰Ás?ur !$uZøŠn=tã ¨bÎ ©!$ “Ì“øgs† šúüÏ%Ïd‰ÁtFßJø9$ ÇÑÑÈ “Maka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah."Dan Rosulullah sangat menerima hadiah dan tidak menerima shodaqoh, seperti dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim.[8]حدثنا عبد الرحمن بن سلام الجمحي حدثنا الربيع يعني ابن مسلم عن محمد وهو ابن زياد عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أتي بطعام سأل عنه فإن قيل هدية أكل منها وإن قيل صدقة لم يأكل منهاArtinyaBercerita kepadaku Abdurrahman bin salam bercerita Rabi’ yaitu Ibnu Muslim dari Muhammad dan dia adalah Ibnu Ziyad Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam biasanya bila dibawakan makanan, beliau selalu menanyakannya terlebih dahulu. Jika dikatakan bahwa makanan itu adalah hadiah, maka beliau memakannya. Dan kalau dikatakan bahwa itu adalah sedekah, maka beliau tidak mau memakannya muttafaqun alaih.Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya[9].Jumhurul ulama’ sepakat bahwaPemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, sekalipun itu terjadi kepada suami, istri dan saudaranya sendiri kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali[10].Hal ini seperti keterangan hadis riwayat imamحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الْعَوَّامِ ، قثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ ، قثنا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ طَاوُسٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ , بِهِ يَرْفَعَانِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّهُ قَالَ " لا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا , إِلا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِيَ وَلَدَهُ ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِيهِSeorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian kasih sayang kepada anaknya.Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia menginginkannya. Dalam memberikan shodaqoh dianjurkan denagn barang sesuatu yang paling disenanginya untuk diberikan kepada kerabat, fakir miskin dan ibnu sabil, seperti keterangan dalam surat Al baqoroh ayat 177* }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$ br& q—9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿt6Ï% É-ÎŽô³yJø9$ É>̍øóyJø9$ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$ ô`tB z`tBuä !$$Î/ ÏQöqu‹ø9$ur ̍ÅzFy$ Ïpx6Í´¯»n=yJø9$ur É=»tGÅ3ø9$ur z`¿Íh‹Î;¨Z9$ur ’tAuäur tA$yJø9$ 4’n?tã ¾ÏmÎm6ãm “ÍrsŒ 4†n1öàø9$ 4’yJ»tGuŠø9$ur tûüÅ3»¡yJø9$ur tûøó$ur È‹Î6¡¡9$ tû,Îͬ!$¡¡9$ur ’Îûur ÅU$s%Ìh9$ uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$ ’tAuäur no4qŸ2¨“9$ šcqèùqßJø9$ur öNÏdωôgyèÎ/ sŒÎ r߉yg»tã tûïÎŽÉ9»¢Á9$ur ’Îû Ïä!$y™ù't7ø9$ Ïä!§ŽœØ9$ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$ 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$ qè%y‰¹ y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà­GßJø9$ ÇÊÈ Artinya“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.Selain itu bagi yang menerima hadiah hendaknya Barangsiapa yang tidak mempunyai sesuatu untuk membalas hadiah maka hendaklah berdo’a atas hadiah tersbut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAWمَنْ صَنَعَ إِلَيْهِ مَعْرُوْفًا فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَـزَاكَ اللهُ خَيْرًا فَقَـدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ “Barangsiapa yang berbuat kebaikan kepada seseorang, kemudian dia berkata kepada orang yang berbuat tersebut جَـزَاكَ اللهُ خَيْرً semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik maka sungguh dia telah cukup memadai dalam memuji”.[11]Dan berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan pahala pemeberian adalah[12] Al Mann mebangkit-bangkitkan yaitu mengungkit-ungkit sesuatu dan barang yang telah diberikan sehingga orang lain tahu bahwa ia bersedekah. Al Aza.menyakiti. Oarang yang bersedekah kemudian ia menyakiti dengan sedeka itu baik berupa ucapan maupun perbuatan. Riya pamrih. Bersedekah berniat pamrih, dihadapan orang banyak sehingga ia menerima Manfaat Dan Fadhilah Bersedekah, Hibah Dan hibah dan hadiah mempunayi manfaat yang sangat besar yaitu[13] Laki-laki dan perempuan yang bersedekah akan mendapat pahala besar.¨bÎ šúüÏJÎ=ó¡ßJø9$ ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$ur šúüÏZÏB÷sßJø9$ur ÏM»oYÏB÷sßJø9$ur tûüÏGÏZ»sø9$ur ÏM»tFÏZ»sø9$ur tûüÏ%ω»¢Á9$ur ÏM»s%ω»¢Á9$ur tûïÎŽÉ9»¢Á9$ur ÏNºuŽÉ9»¢Á9$ur tûüÏèϱ»y‚ø9$ur ÏM»yèϱ»y‚ø9$ur tûüÏ%Ïd‰ÁtFßJø9$ur ÏM»s%Ïd‰ÁtFßJø9$ur tûüÏJÍ´¯»¢Á9$ur ÏM»yJÍ´¯»¢Á9$ur šúüÏàÏÿ»ptø$ur öNßgy_rãèù ÏM»sàÏÿ»ysø9$ur šúï̍Å2º©%!$ur ©!$ ZŽÏVx. ÏNºtÅ2º©%!$ur £‰tãr& ª!$ Mçlm; ZotÏÿøó¨B ô_r&ur $VJ‹Ïàtã ÇÌÎÈ Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. Al Ahzab 35 Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya. Mendapatkan perlindungan dari Alloh Terhindar dari apai neraka di akherat kelak. Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya. Sebagai obat obat dari penyakit Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur Memperoleh pahala yang mengalir terus Akan bertambah rizkinya Mengahpuskan kesalahan Mendapat balasan yang setimpal Mendapat pertolongan Alloh di IIIPENUTUPKesimpulan1 Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya2 Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat3 Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak hibah, sedekah dan hadiah1. Ada yang memberi. Syaratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memeiliki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan Ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang. Karena keduanya tidak dapat Ada ijab dan qabul, misalnya orang yang memberi berkata,”Saya berikan ini kepada engkau.” Jawab yang diberi.”Saya terima.” Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijab dan qabul, misalnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya dengan ijab dan qabul. Perbedaan antara bapak kepada anak dengan pemberian suami kepada istri ialah bapak adalah wali anaknya, sedangkan suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian pada waktu perayaan mengkhitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap-tiap tempat tentang perayaan Ada barang yang diberikan. Syaratnya hendaklah barang itu dapat dijual, kecualia. Barang-barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir biji beras, tidak sah dijual, tetapi sah Barang yang tidak diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah Kulit bangkai sebelum disamaktidaklah sah dijual tetapi sah diberika Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya. Pemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali. Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian kasih sayang kepada anaknya.Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia manfaatnya antara lain Mendapat pahala besar Menjalin dan memperat jalinan silaturrahmi.[1] Prof. Dr. Amir Garis-garis besar Fiqh. Prenada timur hal. 230-231[2] H. sulaiman rasyid. Islam. Sinar baru angelsindo. Bandung cetakan ke 45. Abdul ghani bin ismail An nablusi. 2003. Hukum suap dan hadiah edisi terjemahan. Cendekia sentra muslim. DKI Jakarta. Hal. 73 [4] Ibid. hal. 124[5] Sulaiman Fiqh baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Hal. 327[6] Ibid. hal. 326-327[7] Syekh Muhammad bin qosim al Ghazi. Fathul qorib. Hal. 40[8]musthofa Al bagha. Tadzhib fi adalatul matanul ghoyah wa taqrib. Cetakan UIN press malang. Sulaiman Fiqh baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Sayyid Syabiq. 2000. Fikih sunnah. PT. Al Maarif. Bandung. Shahihul Jami’ no 6368[12] Sirojuddin ensiklopedi hukum Islam. PT. Ichtiar baru van hovve. Jakarta. Cetakan ke5. Jilid 2. 56% found this document useful 9 votes7K views21 pagesDescriptionSemoga Maklah ini bisa membantu teman teman semuanyaOriginal TitleMakalah Hibah Hadiah dan SedekahCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?56% found this document useful 9 votes7K views21 pagesMakalah Hibah Hadiah Dan SedekahOriginal TitleMakalah Hibah Hadiah dan SedekahDescriptionSemoga Maklah ini bisa membantu teman teman semuanyaFull description Shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan atau menginfakan harta di jalan Allah. Namun, kegiatan ini bukan hanya semata-mata menginfakan harta di jalan Allah atau menyisihkan sebagian uang pada fakir miskin, tetapi shadaqah juga mencakup segala macam dzikir tasbih, tahmid, dan tahlil dan segala macam perbuatan baik lainnya. Pengertian Sedekah atau Shadaqah Sedekah menurut KBBI berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Pengertian secara umum shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan harta di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai bukti kebenaran iman seseorang. Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 245 disebutkan “Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepda-Nya-lah kamu dikembalikan.” Ayat tersebut menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah swt. Memberi sedekah kepada fakir miskin, kerabat, atau orang lain yang dilakukan hanya untuk mengaharap ridha Allah maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat. Selain sebagai bentuk amalan dan kebenaran iman seseorang terhadap perintah Allah swt, shadaqah memiliki banyak keutamaan dalam pelaksanaannya antara lain Orang yang bersedekah denga ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari obat bagi berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, QS. Al-Baqarah 245Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman penghapus kesalahanShadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari juga merupakan tanda ketaqwaan, QS. Al-Baqarah 2-3Shadaah adalah perisai dari nerakaSebagai pelindung di Padang MahsyarOrang yang bersedekah termasuk kedalam tujuh orang yang dinaungi di akhirat nanti. Baca jugaCara Bersedekah Sederhana Membawa BerkahManfaat Penting Memberikan Sedekah untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Macam-macam Sedekah atau Shadaqah Berikut merupakan beberapa jenis shadaqah yang bisa kita amalkan sehari-hari Tasbih, Tahlil, dan TahmidDari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW. Berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri, atau tulang dari jalanan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” HR. Muslim Bekerja dan Memberi Nafkah pada Sanak Keluarganya Sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. Berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” HR. Ibnu Majah Shadaqah Harta Materi Sedekah tidaklah mengurangi harta. Sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” HR. Muslim. Meskipun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak seperti dalam firman Allah dalam Surah Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki sebaik-baiknya.” QS. Saba’ 39. Sedekah harta salah satunya bisa kamu lakukan untuk membantu pembangunan lembaga penghafal Al-Quran, salah satunya adalah Lembaga Tahfidz Quran LTQ Al Fatih. Program ini merupakan saran pembibitan santri penghafal Al-Quran binaan Rumah Yatim Dhuafa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan para yatim dhuafa kesempatan untuk belajar gratis. Dengan bersedekah, kamu bisa bantu wujudkan yatim dhuafa menjadi hafidz Quran melalui program ini. Ditulis Oleh Ray Raih keutamaan shadaqah dengan berbagi kebaikan melalui aplikasi Kitabisa. Download aplikasinya sekarang untuk bersedekah dari mana saja. SHADAQAH, HIBAH, HADIAH DAN HIKMAHNYA A. Shodaqoh dan Hadiah 1. Pengertian Shadaqah dan Hadiah Shadaqah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah. Pengertian shadaqah sangat luas sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Pengertian shadaqah tidak hanya berbentuk harta atau materi tapi juga immateri/rohaniyah. Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada shadaqah termasuk zakat, senyum kebaikan, dll. Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang diberi karena hendah memuliakannya. Hadiah dapat di beri langsung atau diantar langsung tanpa melalui perantara kepada si penerima karena hadiah merupakan suatun penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. 2. Hukm Shadaqah Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama karena dampaknya sangat luas baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shadaqah yang sudah ditentukan ukuran, bentuk, dan waktunya seperti zakat hukumnya adalah wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan julah dan waktunya hukumnya adalah sunnah muakkadah. Kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang yang mampu maka hukumnya adalah wajib. Adapula shadaqah yang tidak sah yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain yang sudah mati. Sedangkan hukum hadiah adalah mubah artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. 3. Perbedaan Shadaqah dan Hadiah Antara shadaqah dannhadiah terdapat perbedaan yang nyata yaitu • Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau sejenisnya. Sedangkan hadiah ditujukan kepada orang-orang yang sudah cukup • Shadaqah untuk membantu orang yang terlantar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan hadiah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. • Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah/boleh. 4. Syarat-Syarat Shadaqah dan Hadiah  Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan hadiahnya.  Penerima shadaqah haruslah orang yang benar-benar memrlukan karena keadaannya yang terlantar. Maka nshadaqah yang diberikan kepada orang yang cukup tidak sah. Sedangkan penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya tidak sah.  Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki jadi shadaqah atau hadiah kepada anak dalam kandungan tidak sah.  Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya. 5. Rukun Shadaqah dan Hadiah. o Pemebri o Penerima o Ioajab dan qobul artinya pemberi menyatakan memberi dan penerima menyatakan menerima o Barang atau benda yang dishadaqahkan atau dihadiahkan. 6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah  Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.  Sebagai obat obat dari penyakit  Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur  Memperoleh pahala yang mengalir terus  Akan bertambah rizkinya  Mengahpuskan kesalahan  Mendapat balasan yang setimpal  Mendapat pertolongan Alloh di akherat. B. Hibah 1. Pengertian Hibah. Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa sesuatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali mengharap ridha Allah. Bila seseorang ,memberikan hartanya kepada keluarga atau orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak pemilikan maka hal itu disebut pinjaman Ariyah. Sedangkan bila hak pemilikan itu diberikan sesudah ia mati maka hal itu dinamakan washiat. Dari segi bentuknya dapat berupa materi/barang yang bias bertahan lama. Sedangkan dari obyek yang diberinyabersifat perorangan bukan perkumpulan atau organisasi. Dari segi macamnya hibah terbagi menjadi 2, yaitu • Hibah benda yaitu menghibahkan suatu benda untuk memelikinya. • Hibah manfaat yaitu menghibahkan manfaat suatu benda/barang tetapi status kepemilikannya tetap pada si pemberi. 2. Hukum Hibah Hibah hukumnya sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada keluarga dekat, seperti dalam Al-qur’an surat al-Baqarah ayat 177 dan Al-Maidah ayat 2. Dalam pemberian hibah ini diperlukan ijab qabul dan sebaiknya dilaksanakan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan dibuktikan dengan bentuk tulisan. 3. Rukun dan Syarat Hibah  Wahib yakni orang yang memberikan hibah dengan syarat-syarat berikut • Baligh dan berakal • Dilakukan atas kemauan sendiri • Dapat melakukan tindakan hukum • Pemilik barang yang dihibahkan  Mauhub lahu yakni orang yang diberi hibah dengan syarat-syarat berikut • Terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah/ijab qabul • Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. • Bila saat diberi hibah masih kecil maka walinya bisa menggantikannya.  Mauhub yakni barang yang dihubahkan • Jelas dan ada wuijudnya/tidak samar • Mempunyai nilai atau harga tertentu dan manfaat • Barang yang dihibahkan benar-benar milik orang yang menghibahkan secara mutlak  Ijab qabul yakni akad 4. Macam-macam Hibah Hibah ada dua macam yaitu hibah barang dan hibah manfaat. Hibah barang ada yang bermaksud mencari pahala dan ada yang tidsak. Hibah yang dimaksud mencari pahala ada yang dimaksud untuk mencari keridhaan Alloh dan keridhaan makhluk. Hibah manfaat tyerdiri dari hibah berwaktu/hibah muajjalah dan hibah seumur amri. Hibah muajjalah termasuk dalam kategori pinjaman/ariyah karena setelah lewat jangka waktu tertentu barang yang dihibahkan manfaatnya itu harus dikembalikan. Mengenai hibah seumur hidup terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut  Imam Syafi’I, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Ahmad berpendapat bahwa hibah seumur hidup adalah hibah yang terputus sama sekali yaitu hibah terhadap pokok barangnya.  Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa penerima hibah tersebut hanya mendapat hak guna atau manfaat saja. Bila meninggal maka barangnya harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisnya.  Dawud dan Abu Tsauri berpendapat bahwa bila pembverian ditunjukkan kepada seseorang dan keturunannya, maka barang tersebut menjadi milik orang yang di beri hibah selamanya. 5. Hibah Maridhil Maut Yang dimaksud maridhil maut adalah orang yang sakit menjelang kematian. Orang yang demikian bila memberikan sesuatu kepada orang lain maka hukumnya seperti washiat yaitu penerimanya harus bukan ahli waris dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki oleh [pemberi washiat. Bila seseorang menghibahkan harta kepada orang lain, lalu orang yang memberikan itu meninggal dunia dan harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris karena ahli waris mendakwa bahwa pemberian hibah pada saat almarhum sakit sedangkan orang yang diberi hibah menyatakan bahwa pemberian itu dilakukan pada saat almarhum sehat maka yang dibenarkan adalah orang menerima hibah karena pada saat itu pemberi hibah dapat membelanjakan harta. Bila pemberian hibah itu menimbulkan pertengkaran di antara ahli waris maka hibahnya dibatalkan. 6. Hukum Pemcabutan Hibah Jumhur ulam’ sepakat bbahwa mencabut hibah yang telah diberikan hukumnya adalah haram meskipun dilakukan antara saudara atau suami istri. Pencabutan dibolehkan bila ada yang hal-hal yang membolehkannya anatara lain • Pencabutan hibah seorang ayah kepada sebagaimana yang kan dijelaskan kemudian. • Hibah yang diberikan itu belum sampai kepada orang yang diberi, disebabkan karena orang yang diberi hibah sedah meninggal terlebih dahulu 7. Hibah Kepada Anak. Hibah yang utama adalah kepada kaum kerabat/keluarga dan yang sangat dekat adalah anak dengan tetap menjaga keadilan diantara mereka. Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 177. Adil tidak tidak berarti sama rata sama rasa. Mungkin saja memberikan sesuatu yang sama pada anak-anak yang berbeda bias menjadi tidak adil. 8. Hikmah Hibah • Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup • Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya. • Mendapatkan perlindungan dari Alloh • Terhindar dari apai neraka di akherat kelak. S e l a m a t B e l a j a r

shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan